Kopi yang satu ini memang luar biasa. Banyak sekali ditemukan ketidak wajaran. Dari harganya saja sudah tidak normal. Rp 800.000/Kg
. Bahkan untuk harga sebesar itu saja kualitasnya termasuk KW-2 alias bukan Kualitas utama. Bahkan ada yang mencapai titik Rp 10.000.000/Kg
. Baru kali ini saya bertemu Kopiyang harganya lebih mahal dari sebuah Laptop. Saya sendiri belum pernah merasakan Kopi luwak. Konon katanya, Kopi Luwak merupakan Kopi paling nikmat di dunia. Bahkan Kopi Primadona dari Brazil-pun kalah Nikmat. Padahal Brazil merupakan Negara penghasil Kopi terbesar didunia.
Namun, seperti biasa. Ada “Gula pasti ada Semut”. Semakin tenar istilah kopi Luwak, maka semakin banyak pula berita-berita negatif tentangnya. Memang, Kopi Luwak dihasilkan dari proses fermentasi pencernaan pada hewan Luwak. Yang namanya Fermentasi adalah proses pemecahan Karbohidrat dengan bantuan enzim atau bakteri. Dan hal ini hanya bisa berlangsung dalam sebuah reaktor yang bernama reaktor Bio. Perut Luwak, dalam hal ini bisa dikatakan sebagai “Reaktor Bio”. Sehingga bisa dibayangkan bagaimana rasanya. rasa alami, khas perut Luwak…Hahahaah..
Disamping itu, Luwak merupakan hewan yang cerdas. Dia tidak akan memakan biji Kopi yang belum matang. Luwak hanya memakan Biji Kopi yang sudah matang. Atau lebih tepatnya kulit biji Kopi yang sudah matang, karena rasanya manis. Kendala yang dihadapi oleh produsen Kopi Luwak adalah Kopi ini sifatnya musiman. Kalau waktunya musim Kopi, Produksi bisa mencapai 1-1,5 juta ton perbulan (Berdasarkan produksi Kopi Luwak di Jawa Timur). namun jika bukan musim panen, maka produksi bisa sangat minim.
Melihat fenomena ini, MUI langsung bertindak cepat. Buru2 mereka akan segera mengeluarkan fatwa bahwa Kopi Luwak itu Haram. MUI, dalam hal ini kemungkinan mengalami kesalahan dalam menafsirkan proses fermentasi pada perut Luwak. MUI menganggap kalau Kopi Luwak adalah Kopi yang berasal dari kotoran hewan bernama Luwak. Kalau memang demikian halnya, maka MUI tidak perlu repot2 mengeluarkan fatwa Haram tentang Kopi Luwak, tanpa difatwa-pun masyarakat sudah ogah minum Kopi Luwak. Emang siapa sih yang mau minum kotoran?
Namun, yang saya acungi jempol adalah MUI tidak tergesa-gesa dalam mengeluarkan fatwa. Mereka masih meminta bantuan para ahli untuk meneliti hal itu lebih lanjut. Dan saya harap, MUI bisa lebih dewasa dalam menentukan apa saja yang akan dikeluarkan fatwanya. Apa tidak ada isu lain yang lebih “hot” daripada Secangkir Kopi Luwak??
Kembali ke Kopi Luwak. MUI berpandangan bahwa segala sesuatu yang keluar bersama kotoran itu hukumnya Haram. Termasuk Kopi Luwak tadi. Kalau memang benar demikian, lalu bagaimana hukum tentang Biogas?? Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Biogas adalah energi alternatif yang berasal dari kotoran hewan ternak. Otomatis, kalau Kopi Luwak diharamkan, maka Biogas juga haram dong? lhga wong Biogas juga berasal dari kotoran ternak…







wah.. boleh tu.. tapi luak itu binatang apa seh?
luak tuh Hewan Mamalia bang…Ya hampir mirip sama kita2 ini lah yang bangsa mamalia.. Sebenarnya perut kita juga tidak bisa mengolah biji Kopi mentah, alhasil nanti juga akan dikeluarkan melalui Feses kita, lha pertanyaannya sekarang, siapa yang doyan makan Kopi dari kotoran manusia??
biogas kan ga dimakan..ga diminum… klo kopi luwak kan dikonsumsi..
tapi Biogas sangat sangat sangat mungkin sekali terhirup oleh manusia… Sama saja kan?? Khamar itu haram, bahkan menghirup uapnya saja juga haram… Atau, monggo MUI ikut rembug disini..hehehe
kopi apaan tuh,..
salam kenal…
wah artikelnya menarik sekali gan, ane jadi pengen belajar nulis nih sama agan, biar sama hebatnya..hehehe
mampir-mampir balik ya gan
Tulisan nya bagus gan. Saya menjualkopi luwak gan 100% asli. Kunjungi saja http://www.civeto.com . Makasih Gan.