25 Desember, atau 3 hari setelah hari Ibu, atau 7 hari sebelum hari pertama pada tahun yang berbeda, umat Kristiani diseluruh dunia merayakan hari yang konon sebagai hari lahir Isa almasih, yaitu hari Natal. Natal berarti kelahiran, maka perayaan Natal berarti merayakan hari lahir seseorang/sesuatu. Segala sarana publik baik itu pusat perbelanjaan, perkantoran, maupun media massa ikut larut merayakannya. Natal adalah hari raya umat Kristiani, sehingga mereka semua merayakannya, lalu bagaimana dengan umat Muslim? Lanjutkan membaca ‘FATWA 25 DESEMBER’
YANG MENULIS KOMENTAR